Tugas softskill kelompok 1
Fathurrahman azzam a (33113301)
Irma damayanti (341134910)
M fariz hidayat (35113130)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami ucapkan kepada Allah yang telah memberikan limpahan rahmat-Nya sehingga
kami dapat menyusun dan menyelesaikan laporan yang berjudul OBSERVASI MENGENAI
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI TEMPAT TINGGAL SAYA DI CIOMAS PERMAI BOGOR YAITU
MENGENAI PERAMPASAN SEPEDA MOTOR PENJUAL
KUE BASAH Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing ahmad fatoni
Kami
menyadari bahwa dengan dukungan, bantuan dan kerja sama dari berbagai pihaklah
kami dapat menyelesaikan laporan ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima
kasih kepada:
- Ahmad fatoni selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidkan Kewarganegaraan.
2. Semua rekan-rekan yang satu kelompok
yang membantu saya dalam melakukan
observasi ini.
Kami
menyadari bahwa laporan ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Semoga laporan
ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.
Bogor
, 9 april 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami
kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen
HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih
optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga
sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang
berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan
informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
Pada tanggal 6 sampai 8 april 2015 saya melakukan observasi
di lingkungan tempat tinggal saya tinggal yaitu perumahan ciomas permai bogor
mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setelah saya teliti,observasi dan saya
pikirkan saya akan mengopservasi mengenai pelanggaran ham yang kasusnya
percobaan perampasan sepeda motor seseorang t erhadap penjual kue basah
Kejadian nya
pada hari jumat tanggal 6 maret 2015 waktu pagi hari jam 05.30 ada seorang anak
usia 17 tahun sedang mengantar dagangan kue basah ke warung di jalan jarak nya
tidak jauh dari rumah nya dia dihadang dua orang yang tidak di kenal memakai
masker orang tersebut berusaha ingin merampas sepeda motor penjual kue itu
sambil menggunakan golok mengenai leher si penjual kue tersebut perampas
tersebut menodong dia sambil bilang serahkan kunci motor nya penjual kue itu
berusaha melawan dengan teriak tolong mamah tolong kejadian itu terus
berlangsung sampai 15 menit lamanya karna anak itu panik ia melempar kunci
motor nya sehingga orang yang ingin merampas motor tersebut pada akhirnya kabur
ga lama ada setelah peampas motor itu pergi ibu nya datang dan anak tersebut
menceritakan semua kejadian nya.
Cara mengatasi masalah tersebut
Cara menyelesaikan kasus tersebut dengan menjaga keamanan
tempat tinggal sekitar seperti menjaga tempat-tempat yang dianggap suka sepi
dan jika ada orang asing yang tidak tinggal di wilayah terrsebut apalagi
bergerombol sebaik nya di usir jika tidak berbahaya karna dia menggambarkan
suasana di daerah tersebut dan jika ada kesempatan dia akan melakukan kejahatan
yang melanggar ham dan didaerah tersebut harus diadakanlah ronda atau siskamling
untuk warga sekitar di malam supaya ada kekompakan warga dapat saling menjaga wilayah nya dan
yang terpenting kita dapat menjaga diri sendiri seperti jika punya barang mewah
sebaik nya jangan terlalu mencolok ingin kelihatan orang jika punya kendaraan
yang dapat dimasukkan ke dalam rumah sebaik nya masukkan kejahatan bisa terjadi
kapan saja dimana saja tanpa mengenal waktu maka dari itu kita mesti waspadalah
waspadalah.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita

0 komentar:
Posting Komentar